terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
2 Begal yang Bacok Pelajar Berseragam Pramuka di Depok Ditangkap Polisi - my blog
Kedua pelaku begal yang membacok seorang pelajar berinisial DT di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (24/4), berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni WH dan NI.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku kerap beraksi menggunakan senjata tajam dan tak segan melukai korbannya.
"Mereka diamankan di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ungkap Arya, Jumat (26/4).
Arya menambahkan bahwa pelaku NI merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa. "Dari keterangan orang tua yang bersangkutan kalau NI ini sudah bersangkutan dengan hukum terkait (Pasal) 365 (pencurian dengan kekerasan) juga," ucap Arya.
Arya menyebut, kedua pelaku sudah beraksi di Depok sebanyak 3 kali. Korbannya dipilih secara acak yang dianggap lemah seperti anak sekolah dan perempuan.
"Sementara ini tiga (beraksi), nanti akan kita dalami lagi. Tiga TKP itu di Cinere, Beji dan Krukut dalam satu hari. Sasarannya orang-orang yang dianggapnya lemah. Tidak selalu pelajar, bisa perempuan atau anak-anak yang dinilai tidak mampu pertahankan diri," beber Arya.
Arya mengatakan, uang hasil kejahatan mereka dipergunakan untuk membeli narkoba. "Kalau yang kita lihat dari si NI ini dia juga kedapatan narkoba ya, ada indikasi untuk membeli narkoba jenis sabu," ungkap Arya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Pasal 365 KUHP ini ancamannya tentu di atas 5 tahun karena mengakibatkan luka berat," tutup Arya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar