terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejagung Jerat 5 Tersangka Baru Kasus Timah: 3 Ditahan, 1 Mangkir, 1 Sakit - my blog
Apr 26th 2024, 22:25, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Kelima tersangka itu, yakni:
HL, selaku Beneficiary Owner PT TIN
FR, selaku marketing PT TIN
SW, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019
BN, selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019
AS, selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Kuntadi menerangkan, terhadap tersangka FR ditahan di Rutan Kejagung. Kemudian, tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," ungkap Kuntadi.
"Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," lanjutnya.
Peranan Tersangka
Kuntadi menjelaskan, tersangka SW, BN, dan AS, ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Babel menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
RKAB itu tetap diterbitkan oleh para tersangka meski tidak memenuhi syarat.
"Ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut. Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," jelasnya.
Sementara, tersangka HL dan FR membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS Dalm rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," ungkap Kuntadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar