terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pria di Jakbar Curi Perhiasan-Uang Pemilik Warung untuk Beli Sabu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di Jakbar Curi Perhiasan-Uang Pemilik Warung untuk Beli Sabu
Jun 23rd 2025, 16:46 by kumparanNEWS

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pria berinisial FN (25) ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan usai melakukan aksi pencurian di wilayah Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan pada Senin (16/6) lalu.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menyebut pelaku mencuri tas selempang punya pemilik warung. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian senilai Rp 3 juta.

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/6).

Pelaku dan barang bukti hasil curian yang diungkap Polsek Grogol Petamburan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku dan barang bukti hasil curian yang diungkap Polsek Grogol Petamburan. Foto: Dok. Istimewa

Reza menyebut tas itu berisi ponsel, perhiasan, hingga uang tunai senilai Rp 600 ribu. Tak lama usai mencuri, pelaku ditangkap oleh polisi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang hasil curian dijual kemudian dipakai untuk membeli sabu.

"Uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan tersisa hanya Rp 19 ribu," kata dia.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Adapun pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: