terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menkum Minta Penegak Hukum Tak Saling Intervensi di Revisi UU KUHAP - my blog
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Foto: Istimewa
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta institusi penegak hukum untuk menjaga koordinasi antar lembaga dalam pembahasan revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan, meskipun masing-masing lembaga memiliki kewenangan sendiri, koordinasi tetap harus dijaga tanpa saling mengintervensi.
"Saya juga mengajak bahwa koordinasi yang baik saat ini terhadap semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam rancangan undang-undang kitab undang-undang hukum acara pidana tahun ini, yang tercermin di dalam DIM, di mana letak-letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan," ujar Supratman usai meneken Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6).
Meski begitu ia optimis tidak akan ada saling gesek maupun tumpang tindih wewenang dalam pelaksanaannya, sebab ia mengatakan saat penyusunan DIM baik kolaborasi antara Kemenkum, Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Sekretariat Negara sudah sangat baik.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wamensesneg Bambang Eko Suharyanto menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (23/6). Foto: Haya Syahira/kumparan
Supratman mendorong agar forum koordinasi antar lembaga yang sempat vakum, Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia), agar dihidupkan kembali sebagai sarana menyatukan visi antar lembaga tanpa mencampuri urusan masing-masing.
"Kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi, tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang-undang ini, namun demikian koordinasi itu penting karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkumjakpol kita pernah memiliki di tahun 2010," katanya.
"Karena itu menurut saya, tanpa mengintervensi kewenangan masing-masing baik itu ditingkat penyidikan merupakan kewenangan aparat kepolisian begitu pula halnya di tingkat penuntutan dan di tingkat peradilan, maka forum ini mungkin ada baiknya dipikirkan pada akhirnya bisa dilanjutkan penandatangan MOU antara 4 lembaga yang ada," tuturnya.
Setelah DIM dari pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diteken dan diserahkan ke DPR, proses pembahasan berlanjut ke tahap pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
Meskipun RUU KUHAP semula merupakan inisiatif pemerintah, statusnya kini telah diambil alih menjadi inisiatif DPR, sehingga pembahasan dilanjutkan dengan DPR sebagai pengusul dan pemerintah sebagai pihak yang memberikan tanggapan melalui DIM.
Setelah DIM diterima, DPR bersama pemerintah akan membentuk panitia kerja (panja) di tingkat komisi atau Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan pembahasan per pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar