terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
BPKP Jelaskan 2 Metode Hitung Kerugian Negara Rp 578 M di Kasus Gula Tom Lembong - my blog
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menanggapi keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah, membeberkan dua komponen yang menjadi perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Nilai kerugian di kasus itu mencapai Rp 578 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Chusnul saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum dalam lanjutan sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
"Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata Chusnul Khotimah di hadapan majelis hakim.
Sidang pemeriksaan ahli kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ia menjelaskan, bahwa total kerugian tersebut dihitung menggunakan dua pendekatan: metode kemahalan harga dan metode kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Sehingga di sini total penghitungan kerugian keuangan negara, berdasarkan metode yang kami gunakan, ada dua metode yaitu kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dalam pengadaan GKP (Gula Kristal Putih) untuk penugasan stabilisasi harga dan OP dan juga metode dua, kekurangan biaya masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)," ujarnya.
Chusnul lalu merincikan jumlah kerugian dari masing-masing metode tersebut. Dari kemahalan harga, kerugian yang dihitung mencapai Rp 194,7 miliar. Sementara dari kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI, nilainya lebih besar, yaitu sekitar Rp 383,3 miliar.
"Tadi ahli punya rinciannya ahli untuk berapa sih kerugian di kemahalan harga ataupun kerugian dari kekurangan pembayaran bea masuk atau PDRI?" tanya jaksa dalam sidang.
"Untuk kemahalan harga dari Rp 578 (miliar) itu di angka Rp 194.718.181.818,19, kemudian untuk kekurangan pembayaran bea masuk dan PDRI di Rp 383.387.229.804,28," jawab Chusnul.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan korupsi importasi gula yang disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun di sisi lain, Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar