terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPU Pelajari Putusan MK soal Pileg DPRD Digabung Pilkada - my blog
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.
MK memutuskan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," kata Ketua KPU M Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).
Layar menampilkan perolehan kursi DPR setiap partai politik saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
KPU menuturkan, sudah 2 kali gelaran pemilu sejak 2019, Pileg DPR, DPD, Pilpres digabung dengan Pileg DPRD. Imbasnya, total ada 5 surat suara yang harus disiapkan.
Tidak hanya itu, pada 2024, setelah menggelar Pemilu pada 14 Februari, KPU harus menggelar Pilkada pada 27 November. Menurut KPU, gelaran Pemilu dan Pilkada yang beririsan membuat mereka harus bekerja ekstra.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," ucap Afif.
Komisi II bakal ikut kaji
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Haya Syahira/kumparan
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan terbaru MK ini.
"Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," kata Rifqinizami.
Ketua DPP Partai NasDem ini memastikan, putusan MK ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR dalam menyusun sistem kepemiluan Indonesia.
"Selanjutnya, Komisi II DPR sendiri tentu harus melakukan exercisement bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar