terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kemendagri Segera Koordinasi dengan ATR/BPN-Pemda soal Isu Pulau Anambas Dijual - my blog
KKP segel resort dan wisata tak berizin milik PT PB di Anambas. Foto: KKP
Sebuah situs asal luar negeri menjual empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Situs itu menyatakan tipe pulau yang dijual adalah pulau pribadi dengan luas 159 ribu hektare.
Tidak ada harga penjualan yang spesifik. Harga tampaknya berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Lalu, sebenarnya bagaimana aturan kepemilikan sebuah pulau?
Wamendagri Bima Arya mengatakan, tidak ada pulau yang boleh dikelola secara pribadi seutuhnya. Sebanyak 70 persen kepemilikan pulau boleh disewakan kepada pihak swasta. Sementara, sisanya menjadi punya negara.
"Poin kedua, tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai, dimiliki oleh pribadi atau individual secara 100 persen. Kepemilikan pulau itu 70 persen boleh, sisanya harus dimiliki oleh negara," ungkap Bima di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6).
Pembagian status kepemilikan pulau juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Penahanan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Penguasaan atas pulau-pulau kecil sebanyak 70 persen dari luas pulau harus sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan rencana zonasi pulau kecil tersebut.
Tak hanya itu, negara juga wajib mengalokasikan sebesar 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat.
Terakhir, kepemilikan pulau kecil tidak boleh dikuasai oleh orang asing maupun badan asing. Apabila pihak asing ingin mengelolanya dengan cara menamakan modal maka perlu ada surat izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wamendagri Bima Arya saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Bima mengatakan, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan seluruh kepemilikan pulau berdasarkan hukum yang berlaku.
"Jadi Kemendagri akan pastikan berkoordinasi dengan ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Pencatatannya kita pastikan itu rapi dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar