terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gugatan Perdata Agustiani Tio ke Penyidik KPK Rossa Purbo Tak Diterima - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gugatan Perdata Agustiani Tio ke Penyidik KPK Rossa Purbo Tak Diterima
Jun 11th 2025, 16:46 by kumparanNEWS

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio menghadiri pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti diputuskan tidak dapat diterima. Sidang putusan untuk gugatan yang teregister dengan nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr itu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (11/6).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Agustiani Tio selaku Penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi yang dilakukan.

"Mengadili, menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi petikan amar putusan tersebut, Rabu (11/6).

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum Agustiani Tio untuk membayar biaya mediasi sebesar Rp 42 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.

Adapun dalam gugatan ini, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menunjuk IM57+ Institute—organisasi yang didirikan mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)—sebagai tim kuasa hukum.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut bahwa putusan itu menunjukkan tindakan yang dilakukan Rossa dalam penyidikan kasus Harun Masiku telah berdasarkan hukum.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa Penggugat tidak mampu mempertahankan argumentasi terkait dengan tindakan yang dilakukan Rossa Purbo Bekti sehingga apa yang dilakukan oleh Penyidik Rossa sudah sesuai dengan hukum," tutur Lakso kepada wartawan, Rabu (11/6).

Menurutnya, gugatan itu telah menunjukkan adanya intervensi terhadap tugas-tugas yang dilakukan oleh insan KPK, terutama seorang penyidik dalam penanganan kasus.

Oleh karenanya, lanjut Lakso, upaya advokasi yang diberikan kepada Rossa merupakan bentuk dukungan independensi penanganan kasus korupsi oleh lembaga antirasuah.

"Upaya advokasi ini bukan soal personal Rossa saja tetapi merupakan rangkaian untuk terus mendengungkan independensi penanganan korupsi tanpa adanya intervensi apalagi kriminalisasi," ucap dia.

"IM57+ Institute memandang bahwa ini bukan hanya soal Rossa Purbo Bekti saja tetapi memang adanya kerentanan bagi penyidik serta insan KPK terhadap pelaksanaan tugas KPK sehingga harus dilawan dan dikawal," imbuhnya.

Adapun Agustiani Tio merupakan mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI Harun Masiku. Ia dihukum 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia sudah bebas dari lapas.

Jaksa KPK menampilkan chat Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio terkait negosiasi dana operasional pengurusan PAW Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Jaksa KPK menampilkan chat Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio terkait negosiasi dana operasional pengurusan PAW Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sebelumnya, gugatan perdata itu didaftarkan oleh Agustiani Tio lewat kuasa hukumnya, Army Mulyanto, pada Selasa (11/2) lalu.

Army menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena Tio pernah diminta mengganti kuasa hukum oleh Rossa. Hal tersebut terjadi saat Tio diperiksa sebagai saksi di KPK.

Tak hanya itu, kata dia, kliennya juga pernah mendapatkan sejumlah intimidasi dari Rossa ketika dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan," ujar Army dalam keterangannya, Selasa (11/2) lalu.

"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke'. Dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat berapa saudara dari Hasto Kristiyanto," tambah dia.

Sederet dugaan tindakan Rossa itu yang kemudian menjadi dasar Tio mengajukan gugatan. Tio pun meminta ganti rugi atas perlakuan yang dialaminya senilai Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Tio juga kerap dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait dengan pengembangan kasus Harun Masiku. Teranyar, Tio bersama suaminya juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dijerat sebagai terdakwa.

Hasto diduga merupakan pihak penyokong dana suap Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses PAW DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Saat ini, kasusnya tengah bergulir di persidangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: