terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Bareskrim Bongkar Lagi Kasus BBM Oplosan di 4 Provinsi, Kerugian Miliaran Rupiah - my blog
Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dittipidter Bareskrim Polri membongkar empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Total 10 orang berinisial S, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditangkap ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Di Banjarmasin, kata Nunung, pelaku MM dan AM terlebih dulu membeli BBM jenis bio solar dari sejumlah SPBU dan mengangkutnya menggunakan truk yang sudah dimodifikasi. Bio solar yang diangkut kemudian dipindahkan ke drum.
Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode MyPertamina yang tidak sesuai," ucap dia.
Dari drum, bio solar kembali dipindahkan ke truk tangki biru kapasitas 5 ribu liter untuk dijual kembali. Dalam kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit truk pengangkut bio solar hingga 20 ribu liter lebih bio solar.
"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp 82,5 miliar," ucap dia.
Begitu juga dengan kasus yang diungkap di Karawang. Modus dua pelaku yakni AS dan H juga sama, yakni dengan terlebih dahulu membeli solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina palsu.
Barang bukti terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus itu, pelaku mempunyai perannya masing-masing. Total kerugian yang diakibatkan perbuatan dua pelaku mencapai angka lebih dari Rp 2 miliar.
"AS yang berperan sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan tersangka inisial H yang berperan sebagai supir truk membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU ke SPBU," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar