terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Anggota DPRD Solo Adukan Goreng Widuran, Polresta: Tidak Semua Hukum itu Pidana - my blog
Tangkapan layar Google Maps: Tahun 2017, ayam goreng Widuran Solo menggunakan kata "Halal" di spanduknya. Foto: Dok. Tangkapan layar Google Maps
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo, buka suara terkait Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, yang mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan menjual makanan non-halal.
"Berkaitan Ayam Goreng Widuran akan kita teliti. Apa pun yang sudah diatur dalam hal ini kita spesifikasinya. Kita sama-sama lihat. Ada hukum di dalamnya, tapi tidak semua hukum itu ranahnya pidana dan kepolisian," kata Prasetyo di Mapolresta Surakarta, Kamis (12/6).
Polisi telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo terkait masalah ini. Ia memastikan akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
"Pada hakikatnya ada kegaduhan masyarakat dengan adanya informasi pemberitaan seperti itu. Kami tetap siapa pun (aduan) yang memberikan unek-uneknya karena kecewa silakan," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prasetyo Tri Wibowo. Foto: kumparan
Prasetyo menuturkan pihaknya akan mengkaji masalah ini untuk menentukan layak atau tidak masuk ranah pidana.
"Saya rasa akan melakukan penelitian apakah perkara ini sudah masuk pidana. Yang pasti sudah dilakukan Wali sudah turun tangan, karena ada ketentuan administrasi," katanya.
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto, mengadukan pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta atas dugaan penipuan karena menjual produk non-halal, Rabu (11/6).
Barang bukti yang dibawa berupa nota pembelian Ayam Goreng Widuran pada tanggal 5 Mei 2025.
Sugeng menegaskan laporan ini atas nama pribadi bukan atas nama sebagai Ketua Komisi IV DPRD Solo. Karena dia makan di Ayam Goreng Widuran terjadi saat pulang kegiatan sidak Komisi IV DPRD Solo.
"Saya melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, dengan didampingi tim kuasa hukum MUI Solo," ujar Sugeng, Rabu (11/6).
Dia menegaskan mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran ke polisi karena merasa ditipu saat makan di sana pada tanggal 5 Mei 2025.
Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran atas kasus penipuan di Polresta Surakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar