terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

TNI Kerahkan Pasukan Jaga Kejaksaan hingga ke Daerah - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TNI Kerahkan Pasukan Jaga Kejaksaan hingga ke Daerah
May 11th 2025, 11:45 by kumparanNEWS

Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan jajarannya untuk memperkuat pengamanan kejaksaan. Personel TNI pun akan dikerahkan untuk menjaga kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.

Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima Nomor: TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Surat tersebut berisi perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dalam mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya penebalan pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap pihaknya.

"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).

Harli mengatakan, pengamanan yang diberikan ini merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.

"Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ujar Harli.

kumparan telah mencoba menghubungi Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi untuk mengkonfirmasi perihal perintah Panglima tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: