terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mahasiswi di Majalengka Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahasiswi di Majalengka Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas
May 6th 2025, 18:23, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan
APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan

APA (21 tahun), mahasiswi asal Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyekap dan menghabisi nyawa kekasihnya, VR (22 tahun), karena hubungan mereka tidak direstui orang tua.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan kasus ini bermula pada Rabu (30/4/2025), ketika pelaku menjemput korban ke rumah orang tuanya.

"Tujuan pertemuan itu adalah membahas kelanjutan hubungan mereka ke jenjang lebih serius. Korban sempat menginap sehari di pelaku," ujar Willy dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).

Namun, keesokan harinya, korban meminta diantarkan pulang karena merasa kurang sehat, permintaan itu memicu emosi pelaku.

Dalam kondisi emosional, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Belum puas, ia kembali melampiaskan amuknya dengan mengantamkan handphone tepat di kedua mata korban hingga tak berdaya," ungkapnya.

"Korban lalu disekap selama empat hari di dalam kamar dengan pintu terkunci," sambungnya.

Jasad Korban Ditaruh di Bagasi

APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan
APA, mahasiswi yang menyekap kekasihnya hingga tewas, Senin (5/5/2025). Foto: Dok. kumparan

Pada Sabtu (3/5/2025), pelaku panik melihat korban tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Kemudian pelaku meminta bantuan temannya, berinisial TD, untuk membantu mengangkat dan membawa korban ke RSUD Majalengka.

"Tersangka minta bantuan untuk mengangkat korban dari dalam kamar menuju ke mobil milik tersangka, korban langsung diangkut dari kamar menuju mobil tersangka dan ditaruh di bagasi," ujarnya.

"Kemudian berangkat bertiga. Tersangka, ada keponakannya tersangka, dan juga saksi TD. Untuk korban berada di bagasi mobil," tambahnya.

Pada saat perjalanan dari rumah ke rumah sakit, lanjut Willy, tersangka sempat panik, ingin membuang korban ini di suatu tempat.

"Akan tetapi oleh saksi TD dipaksa untuk tetap membawa ke rumah sakit," katanya.

RS Curiga, Lapor Polisi

Namun, pihak rumah sakit langsung curiga setelah menemukan kondisi korban sudah meninggal dengan luka memar di area mata dan pundak.

Pihak RSUD akhirnya langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk tiga unit hp, satu mobil milik tersangka, serta barang lain yang diduga terkait kasus ini.

Sedangkan untuk jenazah diautopsi di RS Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi membenarkan adanya luka lebam yang menjadi penyebab kematian korban.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Willy.

Motif: Ingin Terus Bersama

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Foto: Dok. kumparan
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian. Foto: Dok. kumparan

Willy mengungkapkan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena tersangka tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.

"Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain yang memicu aksi keji tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: