terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Babak Baru Kasus Mafia Tanah yang Bikin Mbah Tupon Jadi Korban: Mulai Penyidikan - my blog
Polda DIY memulai penyidikan kasus mafia tanah yang membuat Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon, usia 68 tahun) jadi korban.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang, serta menelaah dokumen-dokumen yang kemudian menjadi barang bukti.
"Penyelidik menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Idham, Jumat (9/5).
Belum Ada Tersangka
Rumah milik Heri Setiawan, putra pertama Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kendati telah di tahap penyidikan, belum ada tersangka kasus tersebut. "Sampai dengan saat ini belum ada, namun nanti kami akan melihat perkembangan pada saat penyidikan berikutnya," katanya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan mengapa belum ada tersangka.
"Kami memegang prinsip kehati-hatian karena ini menyangkut beberapa calon tersangka sehingga segera nanti dapat kami sampaikan apabila sudah ada tersangka," ujar dia.
Sertifikat tanah terkait kasus ini pun akan diblokir.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPN, sudah kami suratkan barang bukti yang akan kami sita itu dilakukan pemblokiran," ujarnya.
Pasal Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat
Properti Mbah Tupon yang diambil mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa polisi menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 372 KUHP tentang penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan, dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan sesuai dengan dugaan tindak pidana," kata Ihsan.
"Kami berkomitmen mengungkap secara tuntas kasus dugaan mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk perlindungan kami kepada masyarakat," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar