terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Kasus Perintangan Penyidikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
May 9th 2025, 19:20 by kumparanNEWS

Istri dari eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, Franciska Wihardja, usai menghadiri sidang perdana suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Istri dari eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, Franciska Wihardja, usai menghadiri sidang perdana suaminya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri mantan Mendag Tom Lembong, Franciska Wihardja, pada Jumat (9/5). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah, vonis lepas CPO, dan impor gula.

"MFW selaku Istri Tersangka TTL," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya.

Selain memeriksa Franciska, Kejagung turut memintai keterangan dari istri advokat Junaedi Saibih yang berinisial CA. Namun, Harli belum merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap dua saksi itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kasus Perintangan Penyidikan

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar; advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih; serta Ketua Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Marcella dan Junaedi disebut bersekongkol dengan Tian serta Adhiya untuk menggiring opini publik agar citra Kejagung menjadi negatif. Hal ini dinilai telah mengganggu konsentrasi penyidik dalam mengusut perkara.

Tian diduga menyebarkan pemberitaan negatif melalui JakTV. Dia diduga mendapat bayaran dari Marcella dan Junaedi sebesar Rp 478,5 juta.

Sementara Adhiya menyebarkan opini negatif tentang Kejagung dengan mengerahkan 150 orang buzzer. Total ada Rp 864,5 juta yang telah diterima Adhiya terkait aksinya itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: