terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Aldo Tak Suka Lihat Sejoli Pacaran di Jembatan Jambi: Datangi, Tegur, Tusuk - my blog
Aldo Aprian (23 tahun), warga Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, memukul hingga menusuk pria yang sedang berpacaran di Jembatan Gentala. Aldo tidak suka lihat sejoli berpacaran.
"Orang itu berpacaran, lagi berpelukan, saya tegur," kata Aldo saat ditanyai wartawan di Polsek Pasar, Jambi, Jumat (9/5).
"Saya ini marah, merasa tidak dihargai," ujar Aldo.
Aldo pun ditanya, mengapa ia terganggu dengan orang berpacaran? Aldo menjawab, memang di tempat itu sering orang berpacaran.
Aldo pun tidak melapor ke petugas atau polisi. "Biasanya kami tegur dulu," ujarnya.
Pisau yang dipakai Aldo untuk menusuk korban, menurutnya memang barang bawaan sehari-hari untuk jaga-jaga.
Gara-gara Aldo, korban memar dan mengalami luka tusuk di punggung. Baju korban (dan jilbab kekasihnya) yang berlumuran darah kini menjadi barang bukti bersamaan dengan pisau.
Kapolsek Pasar, Jambi, AKP Marwi. Dok: Ist
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengatakan pihaknya sedang menelusuri aksi premanisme yang dilakukan Aldo.
"Intinya, pada kasus ini, korban tidak diperas. Tetapi kami sedang mendalami karena pelaku disebut kerap memeras orang yang pacaran di kawasan itu," ujar Marwi.
Kanit Reskrim Polsek Pasar, Kiagus Muhammad Ali, menuturkan bahwa ada informasi Aldo memang kerap memeras orang pacaran, meminta Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu.
"Laporan tentang pemerasan ini belum kami terima secara resmi," kata Ali.
Aldo kini ditahan sebagai pelanggar Pasal 351. Pasal tersebut mengatur tindakan penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar