terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengendara Mobil yang Tabrak Siswa hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengendara Mobil yang Tabrak Siswa hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka
May 10th 2025, 16:25, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Polisi menetapkan Herolina Susanto alias HS (63) sebagai tersangka insiden kecelakaan maut di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5). Insiden tersebut menewaskan SAF (17), siswa SMAN 5 Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, melalui Kanit Gakkum AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan, wanita tersebut menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lengkap.

"Iya hari Jumat, jam sekitar setengah 8 malam, kita naikkan statusnya menjadi tersangka karena sudah lengkap semua bukti," ucapnya kepada awak media di Polrestabes Bandung, Sabtu (10/5).

Kini tersangka masih ditahan di rutan Polrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut, terkait pemberkasan perkara.

"Masih dititip di Rutan Polrestabes dan nanti akan dititipkan ke Lapas Banceuy," kata dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Penyebab Kecelakaan

Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Anggrek, Bandung Wetan, Kota Bandung, pada Selasa (6/5/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Dalam kecelakaan ini Herolina mengendarai mobil Nissan Kick berwarna hitam dengan pelat nomor D 1491 AJQ. Mobil itu menabrak motor Yamaha XSR yang dikendarai F hingga terdorong dan terseret. F meninggal dunia dalam insiden ini.

Kecelakaan ini juga melibatkan 4 kendaraan lainnya, yakni Minibus Toyota Alphard bernomor polisi D 1420 PZ, Honda HRV bernomor polisi L 1830 SR, sepeda motor Listrik bernomor polisi D 2223 AEG dan pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi D 8626 YS. Semuanya dalam kondisi laik jalan.

Fiekry mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan. Kondisi kesehatan juga baik.

"Intinya diduga kurang konsentrasi," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/5).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: