terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Penyuplai HP ke Jaringan Scamming di Kamboja Ditangkap Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penyuplai HP ke Jaringan Scamming di Kamboja Ditangkap Polisi
May 9th 2025, 19:40 by kumparanNEWS

Pers rilis kasus illegal access di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Pers rilis kasus illegal access di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dua pria berinisial DA dan IA ditangkap Ditressiber Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Pusat karena terlibat kasus scamming. Mereka membuat rekening dan m-banking, lalu HP yang berisi m-banking itu dikirim ke jaringan scamming di Kamboja.

Kasubdit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Megawati, mengungkap peran kedua tersangka. Pertama IA, berperan mencari masyarakat yang berkenan memberi data pribadinya untuk dibuatkan rekening dan mobile banking. Sementara DA yang memberikan perintah kepada IA untuk melakukan tindakan tersebut.

Adapun DA beraksi atas perintah seseorang berinisial MP. MP juga yang mendanai kegiatan IA dan DA. Saat ini MP masih buron.

"Tersangka DA dan IA bersama-sama dengan saudara MP yang DPO [daftar pencarian orang], mengirimkan handphone yang sudah ready tersebut untuk dikirimkan ke luar negeri," kata Megawati di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5).

Megawati menjelaskan dua pelaku beraksi dengan terlebih dahulu mempersiapkan ponsel. Lalu, dengan menggunakan ponsel itu, pelaku membuka beberapa rekening bank dan mobile banking dengan menggunakan data orang lain. Tak dijelaskan secara rinci cara pelaku memperoleh data pribadi.

Satu ponsel terdapat enam rekening atau mobile banking. Ponsel kemudian dikirim ke MP untuk diserahkan ke jaringan scamming di Kamboja.

"DA dan IA sudah empat kali mengirim handphone yang sudah didaftarkan mobile banking untuk dikirim ke Kamboja sebanyak total 32 unit handphone dengan fee pengiriman senilai $200," jelas dia.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE. Kemudian, Pasal 82 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU TPPU. Ancaman pidananya paling tinggi 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: