terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pencuri Motor Modus Ngaku Debt Collector di Jatinegara Ditangkap Polisi - my blog
Stifan Koly alias Ivan dan Robinson Illu Nasaku alias Rocky ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya lantaran mencuri motor dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan dua pelaku pada Sabtu (8/2) lalu di wilayah Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Peristiwa bermula ketika korban melintas di jalan dan tiba-tiba diberhentikan oleh dua pelaku yang mengaku dari leasing. Dua pelaku kemudian menuduh korban belum membayar tunggakan dan mengajak korban datang ke kantor leasing.
Di jalan menuju ke kantor leasing, pelaku menjatuhkan STNK motor dan meminta korban untuk mengambilnya. Saat korban turun mengambil STNK, pelaku langsung kabur membawa motor Honda Beat korban.
Dua pelaku yang mencuri motor dengan modus mengaku debt collector di Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
"Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinegara untuk pengusutan lebih lanjut," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (10/5).
Polisi melakukan penyelidikan atas kasus itu dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Makasar dan Kecamatan Pulogadung. Polisi turut mengamankan barang bukti dalam kasus itu seperti satu unit iPhone 15 hingga motor.
Dua pelaku yang mencuri motor dengan modus mengaku debt collector di Jakarta Timur. Foto: Dok. Istimewa
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencurian dengan Pemberatan.
"Polisi melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar