terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Menperin: Perubahan TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan - my blog
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menepis komentar soal perubahan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilakukan secara terburu-buru atau atas tekanan pihak luar.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat sektor industri nasional.
Agus mengaku, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, memperkuat posisi kebijakan TKDN sebagai pendorong utama penggunaan produk dalam negeri.
"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).
Agus menyatakan perubahan kebijakan TKDN merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah. Pemerintah ingin aturan TKDN lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transparan dalam pelaksanaannya, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi pelaku industri nasional.
"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," sambungnya.
Implementasi kebijakan terbaru ini bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan efektif di lapangan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum dalam mengarahkan ulang kebijakan TKDN, termasuk perbaikan sistem verifikasi, pemberian insentif kepada industri, serta penguatan pengawasan agar penggunaan produk lokal semakin konsisten.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis, langkah reformasi ini akan mempercepat upaya menuju kemandirian industri serta memperkuat struktur manufaktur nasional.
Kemenperin bersama pelaku industri menyambut baik penambahan empat sub ayat dalam pasal 66 Perpres tersebut. Ketentuan itu mengatur skema prioritas belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD, yang mewajibkan pembelian produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor.
Adapun, urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar