terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polisi Tangkap 4 Preman yang Getok Parkir Sembarangan di Jalan Merdeka Barat - my blog
Empat pria berinisial T (45), F (52), I (41), dan H (51), ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi premanisme dengan memaksa warga membayar parkir liar sebesar Rp 20 ribu di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Penangkapan keempat pelaku didasarkan laporan salah seorang warga yang mengakui dipaksa membayar parkir. Korban sudah membayar Rp 5 ribu, tapi pelaku memaksa agar dibayar Rp 20 ribu.
"Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (10/5).
Dalam menarik parkir itu, para pelaku membagi perannya. T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan. Sementara pelaku F, I, dan H, merupakan eksekutor yang menarik parkir dari pengemudi mobil.
Polisi menangkap empat pelaku parkir liar di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660 ribu dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar dia.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan polisi akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Dia menegaskan negara tak akan kalah oleh preman.
Adapun dalam kasus itu, empat pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar