terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kemenkeu Tanggapi Rencana Kemendag Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa Bulat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kemenkeu Tanggapi Rencana Kemendag Kenakan Pungutan Ekspor Kelapa Bulat
May 8th 2025, 15:11 by kumparanBISNIS

Petani memperlihatkan buah kelapa yang baru dipanen di Desa Leungah, Aceh Besar, Aceh, Kamis (24/4/2025). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Petani memperlihatkan buah kelapa yang baru dipanen di Desa Leungah, Aceh Besar, Aceh, Kamis (24/4/2025). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang ingin mengenakan pungutan ekspor untuk komoditas kelapa bulat.

Rencana pengenaan pungutan ekspor tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menekan harga kelapa bulat di pasaran, yang melejit hingga Rp 25.000-Rp 30.000 per butir. Padahal harga normal rata-rata Rp 8.000 per butir.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan akan mengecek usulan Kemendag tersebut. Hanya saja, dia enggan membeberkan apakah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah digodok atau belum.

"Iya nanti dicek (usulan pungutan ekspor kelapa bulat), kalau sudah dikirim nanti kita cek," kata Suahasil singkat kepada awak media, Kamis (8/5).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan akan mulai membahas kebijakan pungutan ekspor kelapa bulat paling lambat pekan ini.

"Kami minggu ini atau besok rapat, jadi kami usulkan ada pungutan ekspor, pungutan ekspor (kelapa bulat) kita usulkan," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

Budi menyebut, kebijakan ini diharapkan dapat segera diputuskan pada rapat tersebut. Selain pungutan ekspor, Budi mengungkapkan bahwa Kemendag juga mengusulkan agar diberlakukan izin sementara alias moratorium untuk ekspor kelapa.

"Minggu ini rapat ya, dirapatkan. Mudah-mudahan langsung bisa diputuskan," katanya.

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, selain kelapa sawit, pemerintah telah menambahkan kakao dan kelapa butir sebagai komoditas yang memiliki dana perkebunan.

Dalam hal ini dana dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan perkebunan dalam negeri yang berkelanjutan. Untuk itu, pungutan dan iuran ekspor kelapa bulat perlu dikenakan.

Sebelumnya, pungutan ekspor kelapa bulat juga disarankan oleh Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI). Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, mengatakan keran ekspor yang dibuka terlalu lebar tanpa ada pungutan membuat pengolahan kelapa bulat di Indonesia tidak memberikan nilai tambah yang besar bagi industri.

Rudy pun menyarankan agar pemerintah memberlakukan pajak ekspor terhadap komoditas kelapa bulat, minimal 50 persen. Pungutan tersebut bisa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Bisa nanti jadi digunakan lagi untuk kesejahteraan petani, dikembalikan lagi kepada instrumen perkebunan, misalnya pemilihan bibit, kemudian pemupukan," tuturnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: