terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Cara 2 Tahanan Kabur dari PN Jakut, Jebol Teralis Besi - my blog
May 7th 2025, 17:23, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS
Ilustrasi tahanan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Tahanan kasus pencurian bernama Dio dan tahanan kasus prostitusi Januar Murdianto kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka kabur dengan cara menjebol teralis besi.
Mereka kabur dengan cara membobol teralis besi ketika hendak digiring ke sel di pengadilan.
"Menerobos teralis pagar sehingga dia bisa turun ke basement di dekat musala. Di situlah dia itu langsung lari menuju tangga-tangga yang menghubungkan dengan pagar di luar. Langsung lompat ke atap gedung sebelah," kata Pj Humas PN Jakarta Utara, Mariyono, kepada wartawan pada Rabu (7/5).
Mariyono menyebut, Dio terjatuh dan ditangkap oleh petugas. Sementara itu, Januar berhasil kabur. Januar bahkan sempat meninggalkan baju tahanannya saat melarikan diri.
"Dio itu bajunya ditinggal di atap genteng yang ambrol itu," ujar dia.
Menurut Mariyono, pengamanan terhadap tahanan di pengadilan merupakan tugas dari kejaksaan dan polisi. Kini, pencarian masih terus dilakukan. Diduga, Januar sudah masuk ke permukiman warga.
"Iya, rumah-rumah warga. Sepertinya gudang. Itu di luar kantor. Tapi, naiknya bisa akses ke sana, ada tangga dari kantor. Dari kantor kan ada tangga di luar, bisa akses ke lantai satu dan dua," ujar dia.
Sebelumnya, Januar merupakan tahanan kasus prostitusi yang bertindak sebagai muncikari. Januar telah disangkakan Pasal 296 KUHP dan diancam dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Januar masih dicari oleh polisi. Polisi sudah menggunakan drone untuk mencari Januar. Diharapkan, dalam waktu dekat, Januar dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar