terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

9 Orang Preman Berkedok Ormas Jadi Tersangka Pemerasan di Monas-Tanah Abang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
9 Orang Preman Berkedok Ormas Jadi Tersangka Pemerasan di Monas-Tanah Abang
May 12th 2025, 18:28 by kumparanNEWS

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalakan dari Operasi Berantas Jaya saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalakan dari Operasi Berantas Jaya saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 9 tersangka kasus premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas), pada Senin (12/5). Mereka melakukan pemerasan di kawasan Monas dan Thamrin City yang berada di kawasan Tanah Abang.

Keterangan kepolisian, sembilan orang itu ditangkap dalam Operasi Brantas pada 9 Mei sampai 23 Mei 2025. Pemerasan tersebut terjadi di berbagai titik parkir kawasan Monas hingga sekitar Thamrin City.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan dari sekitar 28 orang terduga pelaku yang diamankan selama tiga hari pertama operasi, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruhnya ditahan di Mapolres Jakpus.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalakan dari Operasi Berantas Jaya saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalakan dari Operasi Berantas Jaya saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ini terkait dengan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dalam rangka Operasi Brantas, yaitu operasi yang menekankan sasaran aksi-aksi premanisme, terutama yang berkedok ormas," ucap Danny dalam konferensi pers di Mapolres Jakpus, Senin (12/5).

"Aksi penindakan ini tetap diawali dengan kegiatan imbauan, kemudian preventif, patroli, dan sebagainya. Untuk aksi-aksi yang dinilai sudah meresahkan, merugikan, dan dinilai perlu dilakukan penegakkan hukum, maka dilakukan upaya penegakkan hukum oleh Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Danny.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalakan dari Operasi Berantas Jaya saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalakan dari Operasi Berantas Jaya saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Danny menambahkan, modus yang dipakai para pelaku adalah menolak uang parkir sebesar Rp 5.000 yang diberikan korban. Kemudian para pelaku memaksa meminta uang parkir sebesar Rp 30.000 kepada pengemudi mobil.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 980 ribu serta sekitar 200-300 lembar baliho, spanduk, dan atribut ormas yang dipasang ilegal di fasilitas umum.

Danny mengatakan para tersangka yang ditangkap terafiliasi dengan berbagai ormas termasuk GRIB.

"Negara tidak boleh takut terhadap segala bentuk perbuatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tak takut melapor jika menjadi korban pemerasan.

"Kami dari kepolisian menjamin keselamatan dari orang-orang yang menjadi korban. Jadi tidak perlu takut, silakan sampaikan kepada Polri, kepolisian setempat untuk minta perlindungan," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: