terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Profil AKBP Bintoro yang Digugat Perdata Atas Dugaan Pemerasan - my blog
AKBP Bintoro digugat ke PN Jakarta Selatan terkait dengan dugaan pemerasan senilai miliaran rupiah terhadap tersangka kasus pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Arif disebut-sebut merupakan anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, AKBP Bintoro merupakan lulus Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 2004. Kini, Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelum menduduki jabatan itu, Bintoro tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Ketika itu, dia menggantikan posisi Kompol Irwandhy Idrus.
Selain menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro juga pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Depok pada tahun 2018 dan Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun selama menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro pernah menangani sejumlah kasus yang cukup menyita perhatian publik, seperti kasus Panca Darmansyah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Selain itu, Bintoro juga pernah menangani kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Brigadir Ridhal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Digugat Perdata
Saat ini, Bintoro tengah digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatan itu, para tergugat juga diminta untuk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini ampetador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I (Arif)," demikian petitumnya dikutip pada Minggu (26/1).
Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian uang Rp 1,6 miliar kepada para tergugat. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar