terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pengasuh Ponpes di Tangerang Cabuli 3 Santri: Modusnya, Paksa Nonton Porno - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pengasuh Ponpes di Tangerang Cabuli 3 Santri: Modusnya, Paksa Nonton Porno
Jan 27th 2025, 12:27, by M. Rizki, kumparanNEWS

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan

S alias Irfan (28), seorang pria yang bekerja sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi.

Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang ini setelah S dilaporkan mencabuli tiga santri laki-laki di pondok pesantren tersebut.

"Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," kata Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, Sabtu (26/1).

"Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut," lanjutnya.

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pengasuh pesantren yang mencabuli santri lelaki saat konferensi pers di Polsek Kresek, Tangerang. Foto: kumparan

Perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Yang mana, akan meminta para korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku, hingga mengeluarkan air mani.

"Pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku, hingga mengeluarkan air mani. Dan pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: