terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Oknum Polisi di Sumut dan 2 Anaknya Dibui Imbas Aniaya Warga Gegara Sawit - my blog
Jan 26th 2025, 18:49, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Oknum polisi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Aiptu Sabaruddin Nasution, dan 2 anaknya Ajib Shah Nasution (28) dan Rahmat Shah (24) harus mendekam di penjara.
Mereka dibui imbas menganiaya warga bernama Sumardi (36), Riadi (24) dan Danil (20). Peristiwa terjadi pada Senin (20/1) siang.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, kasus ini bermula dari Rahmat yang mengaku kehilangan buah sawit. Ia menemukan buah sawit miliknya berada di depan rumah milik Sumardi.
Rahmat lantas menanyakan dari mana Sumardi mendapat buah sawit itu. Sumardi mengaku membelinya dari pria yang disebut Izul.
Rahmat langsung laporan kepada ayahnya. Kemudian, Sumardi diminta untuk mengantarkan sawit itu ke rumah ayahnya di Madina.
Akan tetapi, setibanya di rumah, Sumardi yang tiba bersama rekannya Riadi dipukul oleh Sabaruddin dan Rahmat. Ajib sempat berupaya melerai namun sikunya mengenai korban.
"Tersangka Sabaruddin dan Rahmat Shah menganiaya korban karena merasa tersinggung terhadap korban Sumardi karena telah membeli berondolan buah kelapa sawit milik tersangka Rahmat yang hilang," kata Arie.
Imbas penganiayaan itu, korban mengalami memar dan dirawat di Permata Madina. Korban sebelum masuk rumah sakit sempat membuat laporan dan para pelaku ditangkap pada Kamis (23/1).
Lebih jauh, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1,2 ke 1e, 2e) KUHPidana. Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar