terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komisi VI DPR Lanjutkan Pembahasan RUU BUMN, Begini Isinya - my blog
Jan 23rd 2025, 16:19, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Komisi VI DPR RI resmi melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
RUU ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.
Untuk memulai pembahasan RUU BUMN, Komisi VI DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri BUMN Erick Thohir, yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menjelaskan urgensi RUU BUMN ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," kata Anggia dalam raker dengan Menteri BUMN, Kamis (23/1).
Meskipun berperan penting, lanjut Anggia, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Dia menyoroti usia UU Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.
"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," ujar Anggia.
Anggia memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.
Kemudian, kebijakan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.
Selanjutnya, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara, serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat sekitar.
"Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal," ungkap Anggia.
Anggia menuturkan RUU ini sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR, yang hasilnya diserahkan kepada Komisi VI.
Pada Sidang Paripurna 23 Januari 2025 lalu, Komisi VI secara resmi diberi mandat membahas RUU ini lebih lanjut dengan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut.
"Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini," tutur Anggia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar