terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polwan Mojokerto yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polwan Mojokerto yang Bakar Suaminya hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara
Jan 23rd 2025, 16:42, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ilustrasi polwan. Foto: WolesFoto/Shutterstock
Ilustrasi polwan. Foto: WolesFoto/Shutterstock

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28 tahun) divonis 4 tahun penjara terkait kasus ia membakar suaminya, Briptu Dwi Wicaksono, hingga tewas.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Dila hadir secara daring dari Rutan Polda Jatim.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Ida Ayu menyatakan ibu tiga anak itu terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sidang vonis Briptu Dila, Kamis (23/1/2025). Dok: mili.id
Sidang vonis Briptu Dila, Kamis (23/1/2025). Dok: mili.id

Di dalam ruang sidang, hadir tim penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, serta di tim JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto adalah Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro, dan Riska Apriliana.

Putusan yang hanya 4 tahun itu mempertimbangkan beberapa keadaan. Dari yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi tiga orang anak yang membutuhkan perhatian serta kasih sayang," ucap anggota majelis hakim, Jantiani Longli.

Sidang vonis Briptu Dila, Kamis (23/1/2025). Dok: mili.id
Sidang vonis Briptu Dila, Kamis (23/1/2025). Dok: mili.id

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa juga menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menerima putusan tersebut.

"Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda (Jatim), sepakat menerima," kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Kasus KDRT ini terjadi pada 8 Juni 2024, di rumah dinas mereka di Kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pembakaran tersebut dilatarbelakangi gaji ke 13 Briptu Rian senilai Rp 2,8 juta yang hanya tersisa Rp 800 ribu di ATM.

Terdakwa menduga uang tersebut digunakan Rian untuk bermain judi online (judol).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: