terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar Terkait Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejaksaan Periksa Wali Kota Jakbar Terkait Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta
Jan 23rd 2025, 12:07, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (tengah), saat meninjau lokasi kebakaran di Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (15/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto (tengah), saat meninjau lokasi kebakaran di Tambora, Jakarta Barat, pada Selasa (15/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, pada Kamis (23/1). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta yang bersumber dari APBD.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya.

Syahron belum merinci lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadap Uus. Ia hanya menerangkan, selain Uus, penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi lainnya, yakni:

  • CRS selaku Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta

  • NI selalu Direktur PT Karya Mitra Seraya

  • EPT selaku Direktur PT Akses Lintas Solusi

  • PSM selaku Direktur PT Nurul Karya Mandiri

  • R selaku perwakilan Sanggar Pesona Art Management

  • RNV selaku perwakilan Sanggar Nelza Art

  • EP selaku perwakilan Sanggar Maheswari

  • F selaku perwakilan Sanggar Inlander Management

  • YA selaku perwakilan Sanggar Dipatama Musantata

Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Kejati DKI

Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana; mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.

Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza.

Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: