terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke KPK - my blog
Advokat Boyamin Saiman melaporkan adanya dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Pagar Laut Tangerang ke KPK.
Boyamin dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan merupakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam laporan ini, Boyamin membuat laporan sebagai detektif partikelir.
Boyamin menjelaskan, pelaporan ini disampaikan menyusul adanya pernyataan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyatakan ada 263 HGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang. Ia melaporkan adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.
"Atas dasar itu kemudian hari ini katanya dicabut, tapi saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis (23/1).
Pasal 9 UU Tipikor berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi."
"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formil bahkan materil. Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," sambung Boyamin.
Boyamin mengaku melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah. Mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota.
"Laut itu nggak mungkin bisa disertifikatkan. Karena kalau letter C itu adalah kaitannya dengan sawah. Terus letter D itu darat. Jadi nggak ada," paparnya.
Ia berharap, dengan pelaporan ini KPK bisa menelusuri lebih jauh terkait adanya dugaan korupsi yang lain seperti suap atau gratifikasi.
Terkait pelaporan ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Laporan tersebut akan dilakukan verifikasi terlebih dulu. Selanjutnya dilakukan telaah, dan akan ditentukan apakah diperlukan Pulbaket, pengumpulan bahan keterangan, dan dinilai apakah memang perlu dokumen tambahan dari pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan," jelas Tessa.
Kementerian ATR/BPN sudah mengungkapkan ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang. Padahal, lahan itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh ada sertifikat itu.
Terkait pagar laut ini, Kementerian ATR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya membongkarnya. Tim dibantu TNI AL hingga nelayan secara bertahap mencabut pagar sepanjang 30 Km itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar