terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin di Kelapa Gading - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap Pria yang Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin di Kelapa Gading
Jan 23rd 2025, 14:13, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

DD (45) Pria yang menembak kucing peliharaan dengan senapan angin hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading
DD (45) Pria yang menembak kucing peliharaan dengan senapan angin hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading

Polsek Kelapa Gading akhirnya menangkap DD (45), pria yang menembak kucing peliharaan hingga kejang-kejang dan tewas di sebuah kompleks perumahan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (21/1).

Sebelumnya, aksi DD menembak kucing peliharaan seorang wanita bernama Margaretha ini viral di media sosial. Di dalam video CCTV yang beredar, DD menembak kucing tersebut menggunakan senapan angin hingga kejang-kejang di tengah jalan kompleks.

DD pun diamankan Polsek Kelapa Gading sehari setelahnya, Rabu (22/1).

Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading
Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading

"Pada sekitar pukul 14.32 WIB dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penembakan kucing tersebut di TKP/rumah pelaku," jelas Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko melalui keterangannya, Rabu (22/1).

"Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing diundang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan lebih lanjut," sambungnya.

Usai diamankan, status DD langsung dinaikkan sebagai tersangka.

Resah Kucing Kencing Sembarangan

Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading
Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading

Saat diperiksa, DD mengungkap motifnya melakukan tindakan keji tersebut. Katanya, ia resah dengan kucing yang suka kencing sembarangan dan membuat mobilnya lecet

"Katanya (kucing) sudah meresahkan, sering kencing sama tiduran di mobilnya sampe mobilnya lecet-lecet," jelas Seto.

"Tapi gak jelas juga, dia gak bisa jelaskan kucing yang mana yang rusakin mobilnya. Makanya pas liat kucing di depan rumah dia langsung ditembak," sambungnya.

Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading
Barang bukti senapan angin yang dipakai DD (45) untuk menembak mati kucing peliharaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Polsek Kelapa Gading

Bersama dengan DD, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senapan merk Canon Super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410, dan 56 butir peluru senapan angin

Atas perbuatannya itu, DD disangkakan Pasal penganiayaan terhadap hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHP tentang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: