terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mantan Caleg PKS Divonis Mati Kasus 73 Kg Sabu, Jaksa: Untuk Modal Nyaleg - my blog
Lampung Geh, Lampung Selatan - Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Sofyan alias Iyan Bin Syafruddin Mantan calon anggota legislatif (caleg) dari PKS, dalam kasus narkotika besar.
Vonis ini dijatuhkan berdasarkan bukti bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika dengan barang bukti lebih dari 73 kilogram sabu yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Maret 2024. Perjalanan Kasus Sofyan diadili di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, Sofyan sebagai caleg di DPRK Aceh Tamiang. Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun meminta nomor salah satu bandar narkoba ke temannya untuk mendapat pekerjaan. Jaksa mengatakan, Sofyan menghubungi seorang bernama Asnawi dan meminta pekerjaan. Asnawi menawarkan pekerjaan ke Sofyan, yakni mengantarkan 70 bungkus sabu seberat 73 kg. Sofyan setuju dan mendapat upah Rp 280 juta dalam bentuk cash serta Rp 100 juta lewat transfer. Dia kemudian berangkat dengan rekannya menuju Jakarta menggunakan mobil pada Maret 2024. "Bahwa sesampainya di pos Pelabuhan Bakauheni terdakwa melihat mobil yang dikendarai oleh saksi Safrizal dan saksi Fatah sedang diperiksa oleh petugas, yang di dalam mobil tersebut kedapatan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 70 bungkus berat bruto 73,644 kg dalam kemasan teh China, kemudian terdakwa menyuruh saksi Iqbal untuk berputar balik, lalu mobil yang dikendarai saksi Iqbal berjalan melawan arah sekitar 200 meter dari tempat pemeriksaan, kemudian terdakwa turun meninggalkan saksi Iqbal di mobil dan kemudian terdakwa menyeberang dan menaiki bus ke arah Palembang," ujar Jaksa Kejari Lampung Selatan dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Kalianda, Selasa (22/1/2025). Pada 25 Mei 2024, polisi menangkap Sofyan di salah satu distro di Aceh Tamiang. Sofyan kemudian diadili di PN Kalianda, Lampung, karena lokasi awal pengungkapan kasus berada di Lampung. "Terdakwa Sofyan alias Iyan bin Syafruddin untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 73,644 kg bruto mendapat upah sebesar Rp 380 juta dari Asnawi (DPO)," ujar jaksa.
Vonis Sofyan Setelah menjalani proses persidangan, jaksa menuntut Sofyan dijatuhi hukuman mati. Hakim PN Kalianda menjatuhkan vonis sesuai tuntutan ke Sofyan. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PN Kalianda pada 26 November 2024. Setelah putusan ini, Terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Banding dan Proses Selanjutnya Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan ini. Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis menyatakan, pihaknya akan menunggu langkah dari terdakwa terkait kasasi. "Terkait sikap kita atas putusan banding, kita menunggu sikap dari terdakwa atau penasihat hukum apakah akan ajukan kasasi atau tidak. Apa yang kita mohonkan di tuntutan sudah sesuai dengan putusan. Namun, kalau penasihat hukum atau terdakwa ajukan kasasi, kita akan ajukan kasasi pula," ujar Volanda Azis saat dihubungi Lampung Geh, Kamis (23/1/2025). (Eva/Ansa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar