terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KKP Setop Reklamasi Ilegal di Pulau Pari - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP Setop Reklamasi Ilegal di Pulau Pari
Jan 29th 2025, 12:49, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS

 Pulau Pari di Kepulauan Seribu. Foto: Shutterstock
Pulau Pari di Kepulauan Seribu. Foto: Shutterstock

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan Polsus PWP3K Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.

"Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi," kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1)

Untuk memastikan penghentian aktivitas di sana, Doni menuturkan pihaknya telah memasang spanduk yang juga disaksikan oleh perwakilan perusahaan.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal," ujarnya.

Aktivitas tersebut, lanjut Doni, melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Izin tersebut, katanya, hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.

"Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025," ujar Doni.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Doni menambahkan, KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.

Untuk itu, KKP akan memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.

"KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang," tandas Doni.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: