terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ajukan Banding, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dante - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ajukan Banding, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dante
Jan 28th 2025, 12:13, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding yang diajukan oleh terdakwa Yudha Arfandi dan jaksa penuntut umum (JPU).

Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra artis Tamara Tyasmara.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Yudha.

"Menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 328/Pid/2024/PN Jkt.Tim tanggal 4 November 2024 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Timur, Selasa (28/1).

Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Keputusan itu disampaikan diputuskan oleh majelis hakim banding yang diketuai Heri Sutanto dan anggota Yulman serta Binsar Gultom.

Dalam putusannya, majelis hakim banding juga memerintahkan agar Yudha tetap ditahan.

"Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim.

Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Vonis Hakim Terhadap Yudha Arfandi Terkait Kasus Kematian Dante Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Terkait perkara pembunuhan Dante, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.

Yudha terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: