terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Minta Status Tersangka Batal dan Dibebaskan - my blog
Nov 18th 2024, 11:48, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Co-captain Timnas AMIN Tom Lembong di sekretariat Timnas AMIN, di Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).
Dalam gugatannya, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidaklah sah. Menurutnya, Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari dalam persidangan.
Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menurut Ari, ada sejumlah kesalahan prosedur dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Salah satunya, Tom tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat dijerat tersangka.
Selain itu, juga tak ada alat bukti yang cukup dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.
Sehingga, Ari meminta kepada Hakim PN Jaksel agar membatalkan status tersangka kliennya dan membebaskannya dari tahanan.
"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Ari.
Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.
Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.
Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI)," jelas Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangannya 29 Oktober 2024 lalu.
kumparan pun turut mengulas kasus ini dalam liputan khusus bertajuk 'Gula-Gula Pidana Tom Lembong'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar