terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
RUU KUHAP Pending, Yasonna Singgung Perebutan Kavling Antar Aparat Penegak Hukum - my blog
Nov 4th 2024, 13:40, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS
Mantan Menteri Hukum dan HAM yang kini merupakan anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menyoroti pembahasan RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang masih pending di depan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Senin (4/11).
"Saya kira ini (KUHAP) masih pending matters," kata Yasonna dalam rapat kerja perdana Komisi XIII dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Senin (4/11).
Menurut Yasonna, selama yang RUU mengatur mengenai prosedur hukum dalam penanganan kasus pidana di pengadilan tak kunjung rampung, maka saling sikut penanganan kasus antaraparat akan terus terjadi.
"Antara penegak hukum biasalah saling berebut kavlingnya," kata Yasonna.
"Saya kira memang ini perlu, tetapi demi kepentingan rakyat, asasi manusia, perlindungan dan proses, proses yang baik dalam penegakan hukum menjadi sangat penting," lanjut politisi PDIP itu.
Ditemui di luar rapat, Yasonna kembali menjelaskan pentingnya RUU KUHAP segera dilakukan. Sebab hal ini menyangkut due process of law atau proses hukum yang adil yang terkait dengan hak asasi manusia.
"Karena ini menyangkut due process of law nya supaya betul-betul dilaksanakan dengan baik perlindungan hak asasi manusia dalam proses pelaksanaan pidana juga di dalam perdata bisa menjadi proses peradilan yang lebih fair dan lebih cepat jadi ini bisa kita bahas dalam pembahasan UU itu," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar