terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
5 Kesepakatan Usai Ricuh Truk vs Warga di Tangerang - my blog
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, TNI-Polri dan jajaran di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menandatangani lima kesepakatan.
Kesepakatan ini dibuat imbas kericuhan yang terjadi antara pihak truk dengan warga di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Tangerang.
Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony, mengatakan lima kesepakatan itu mulai diterapkan sejak 8 November 2024.
"Pada 7 November 2024 itu kita melakukan musyawarah dan mendapatkan lima kesepakatan yang beberapa di antaranya sudah diterapkan pada 8 November 2024, seperti larangan truk melintas yang diterapkan selama tiga hari atau sampai 10 November 2024," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (9/11).
Andi mengatakan kondisi masyarakat saat ini sudah kondusif dan ikut menerapkan lima kesepakatan tersebut.
"Kondusif ya, ikut terapkan juga baik kami dan masyarakatnya. Kita juga ada beberapa langkah ke depan seperti memasang speed trap di lokasi sekolah dan wilayah yang lalu lintasnya padat atau banyak anak-anak," ujarnya.
Berikut hasil kesepakatan pemerintah, TNI-Polri dan warga:
Bahwa Pemda melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam jangka waktu dekat akan membangun portal pada beberapa titik akses wilayah Kabupaten Tangerang.
Bahwa akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, serta unsur organisasi masyarakat pada titik-titik rawan serta pintu masuk akses kendaraan tambang (Truk Tanah), di seluruh Wilayah Kabupaten Tangerang sebagaimana diatur dalam Perbup No: 12 Tahun 2022.
Kabupaten Tangerang akan meningkatkan aturan yang mengatur operasional kendaraan tambang dari Perbup 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Bahwa dalam rangka berkabung terhadap musibah yang menimpa korban, maka akan diupayakan kendaraan tambang (Truk Tanah) yang menjadi objek Perbup 12 tahun 2022 sementara tidak beroperasi selama 3 hari terhitung mulai kesepakatan ini dibuat.
Bahwa Pemda, TNI, Polri dan seluruh komponen masyarakat, organisasi, dan mahasiswa bersepakat untuk menjaga kondusivitas kamtibmas wilayah.
Kericuhan
Sebelumnya, kericuhan sopir truk vs warga pecah pada Kamis (7/11) di Jalan Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Warga mengamuk usai truk tanah melindas kaki anak kecil berusia 9 tahun.
Anak tersebut sedang dibonceng ibunya. Kecelakaan terjadi karena motornya menyalip dari kiri, tidak terlihat oleh sopir truk. Namun, amukan warga dilandasi banyaknya truk yang beroperasi dengan melanggar aturan jam operasional peraturan daerah (perda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar