terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tukang Roti di Denpasar Bunuh Tukang Parkir, Jual Motor Korban demi Judol - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tukang Roti di Denpasar Bunuh Tukang Parkir, Jual Motor Korban demi Judol
Nov 9th 2024, 18:43, by Mirsan Simamora, kumparanNEWS

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Polisi mengungkap kasus pembunuhan juru parkir (jukir) penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita bernama I Komang Agus Asmara (26). Jenazah korban ditemukan di sungai Taman Pancing, Kota Denpasar, Bali, Kamis (7/11).

Pelaku adalah tukang roti keliling bernama Agus Sugianto (31). Pelaku nekat membunuh korban karena kesal korban menagih motornya yang telanjur dijual pelaku untuk modal judi online (judol) senilai Rp 5 juta.

"Jadi motif bahwa tersangka dimintai sepeda motornya kembali. Karena pada saat itu tersangka meminta sepeda motor korban untuk dijual. Uang penjualan itu dideposit untuk judi online," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo, di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11).

Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil ponsel dan menjualnya senilai Rp 600 ribu. Uang itu digunakan untuk judi online.

"Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, handphone-nya digadaikan sebesar Rp 600 ribu dan itu juga dimasukkan ke dalam perjudian slot," katanya.

Awal Perkenalan Pelaku dan Korban

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Kasus ini bermula pada saat pelaku dan korban berkenalan pada Agustus 2024. Pelaku sering melintas di sekitar Jalan Cokraminoto, Kota Denpasar, tempat korban menjaga parkir. Mereka menjadi dekat.

Pelaku lalu membujuk korban menggadaikan motornya Rp 6 juta sebagai modal judi online pada September 2024. Pelaku berjanji memberikan korban motor baru apabila menang. Beberapa bulan kemudian, Pelaku menebus pembayaran gadai motor korban lantaran tak kunjung menang.

Pelaku kembali membujuk korban menggadaikan motornya karena tak memiliki modal berjudi pada awal November 2024. Korban yang memiliki keterbelakangan mental terbujuk rayu dan menyerahkan STNK dan BPKB motornya.

Pelaku tak menggadaikan tapi justru menjual motor korban senilai Rp 5 juta. Pelaku kemudian mengajak korban bermain judi online di rumahnya pada Rabu (6/11).

"Pelaku yang main, korban (nonton) duduk bareng," katanya.

Pelaku lalu mengajak korban pindah lokasi bermain judi di sekitar Pura Demak, Kota Denpasar. Pelaku pura-pura mengajak ke luar rumah bermain judi untuk menghabisi nyawa korban. Ini karena pelaku was-was lantaran modal judi itu sudah menipis atau sekitar Rp 600 ribu.

Kawasan Pura Demak terlalu gelap sehingga pelaku mengajak korban bermain judi ke Taman Pancing, Denpasar. Pelaku kemudian mengorok leher korban setelah sempat cekcok dengan cutter pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WITA.

"Pada saat itu karena bersama-sama sambil main, korban lengah langsung dicekik, dipiting, kakinya dijepit langsung dieksekusi pelaku," katanya.

Pelaku lalu membuang cutter, helm, dan baju parkir korban ke sungai tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian. Nahasnya, Pelaku melanjutkan bermain judi online di suatu tempat. Pelaku kembali ke lokasi kejadian memastikan korban tewas sekitar pukul 22.00 WITA.

Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sejumlah tempat dan lokasi kejadian di rumahnya di sekitar wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (8/11) pukul 02.00 WITA.

Polisi menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri. Polisi tengah mencari barang bukti kejahatan pelaku. Salah satu di antaranya adalah cutter.

Pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 20 tahun penjara.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: