terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Calon Wawalkot Metro Divonis, Bawaslu Serahkan Keputusan Pencalonan ke KPU - my blog
Lampung Geh, Metro – Pengadilan Negeri (PN) Metro memvonis calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman, bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan kampanye.
Dalam sidang yang digelar Selasa (5/11), Qomaru dijatuhi hukuman denda Rp6 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Kuasa hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak berencana untuk mengajukan banding.
"Dengan segala pertimbangan, kami memutuskan untuk menerima putusan ini dan tidak mengajukan banding," ungkapnya, pada Jumat (8/11).
Menanggapi kasus ini, anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan, menjelaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai prosedur dan kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karena itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan lebih lanjut dalam memberikan rekomendasi terkait status pencalonan Qomaru.
"Karena prosesnya sudah inkrah, Bawaslu tidak dapat lagi memberikan rekomendasi atau tindakan tambahan terkait kasus ini," kata Gistiawan.
Lebih lanjut, Gistiawan menambahkan bahwa kelanjutan status pencalonan Qomaru kini berada di tangan KPU, yang akan mengkaji dampak putusan tersebut berdasarkan regulasi dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan.
"Status pidana yang disandang seorang calon memang dapat berpengaruh pada kelayakannya, terutama jika terjadi sebelum penetapan sebagai calon," jelasnya.
Namun, dalam kasus ini, Qomaru sudah resmi sebagai calon saat vonis dijatuhkan, sehingga KPU akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan PKPU nomor 8 tentang pencalonan pasal 14 dan 26. (Cha/Put)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar