terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menteri Hukum Ungkap Alasan Mengapa Restorative Justice Sulit Diterapkan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menteri Hukum Ungkap Alasan Mengapa Restorative Justice Sulit Diterapkan
Nov 4th 2024, 14:01, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bicara terkait penerapan Restorative Justice (RJ) yang menurutnya sulit dilakukan. Katanya, ini karena lembaga yang memiliki kewenangan RJ memiliki standar yang berbeda-beda dalam penerapannya.

Supratman menyebut, persoalan RJ ini selalu menjadi atensinya.

"Nah terkait dengan restorative justice juga ini dulu waktu masih gabung dengan pemasyarakatan ini pasti menjadi atensi kami karena itu hilirnya, hulunya kalau tidak dibenahi akhirnya pemasyarakatan yang lebih banyak kena," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (4/11).

Politikus Gerindra ini mengatakan, permasalahan RJ telah dibicarakan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mahkamah Agung.

"Nah karena itu saya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung sudah berkoordinasi dengan Kapolri, sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk merumuskan satu langkah agar RJ itu dalam implementasinya dapat berjalan dengan secepatnya," kata Supratman.

"Karena jujur apa yang membuat RJ tidak bisa dilakukan, satu, antara satu kelembagaan yang punya kewenangan untuk melakukan RJ standarnya beda-beda," ungkapnya.

Proses Restorative Justice terhadap kasusnya Foto: Dok. Istimewa
Proses Restorative Justice terhadap kasusnya Foto: Dok. Istimewa
Proses restorative justice (JC) antara TB dengan MN yang dimediasi oleh Polsek Makasar. Foto: Dok. Istimewa
Proses restorative justice (JC) antara TB dengan MN yang dimediasi oleh Polsek Makasar. Foto: Dok. Istimewa

Andi menyebut, langkah awal untuk membenahi masalah tersebut adalah menyeragamkan standar restorative justice di tiap kementerian dan lembaga.

Menurutnya hal itu akan dilakukan dan sudah dikomunikasikan dan tinggal menunggu struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) internal kementeriannya.

"Karena itu, ini langkah awal yang akan kami lakukan dan sudah kami, komunikasikan, tinggal menunggu SOTK kami ini selesai semua di internal. Insyaallah, mudah-mudahan RJ ini bisa ada keseragaman," tutupnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: