terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Komjak Desak Kejagung Bongkar Perkara yang Dimakelari Zarof Ricar - my blog
Nov 8th 2024, 15:19, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram saat menggeledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof dari berbagai perkara yang dimakelarinya sejak 2012.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, mendesak pihak Kejagung untuk melakukan pengembangan dan membongkar semua perkara yang diurusi Zarof.
"Kita bersepakat mafia peradilan itu adalah musuh dalam penegakan hukum, jadi memang harus dibuka," kata Pujiyono saat dihubungi, Jumat (8/11).
"Penting bagi Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung agar pengembangan kasus ini lebih terarah dan terselesaikan secara paripurna," ujarnya.
Hingga saat ini Zarof masih bungkam akan asal-usul uang tersebut.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (6/11).
Karena itu, Harli berharap Zarof bisa bersikap kooperatif dengan penyidik untuk bisa memberikan keterangan yang sebenarnya. Sejalan dengan itu, penyidik juga terus mencari alat bukti untuk mengungkapnya.
"Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ucap Harli.
Adapun dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Zarof sendiri diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Berikut uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof:
Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp 975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD)
Euro 71.200 setara Rp 1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro)
USD 1.897.362 setara Rp 29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD)
Rp 5.725.075.000
SGD 74.494.427 setara Rp 885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar