terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hubungan antara DPR dengan Presiden yang Tercantum dalam UUD 1945 Pasal 11 - my blog
Nov 9th 2024, 17:20, by Berita Terkini, Berita Terkini
Setiap lembaga pemerintahan harus saling berhubungan satu sama lain untuk menciptakan kebijakan. Salah satunya DPR dengan presiden. Akan tetapi, banyak yang masih bingung tentang bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden.
Terlebih keduanya memiliki wewenangnya masing-masing. Di sisi lain, baik DPR sebagai bagian legislatif dan presiden lembaga eksekutif tugas yang berbeda.
Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?
Dikutip dari jurnal Efektivitas Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Fikri Wahyudin, dkk. (2019), negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana semua kebijakan dan semua komando tertinggi berada di tangan presiden.
Meski demikian, pada sistem pemerintahan presidensial ini pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya akan dikaji bersama dengan lembaga legislatif. Salah satunya adalah DPR.
Sebab, keduanya memiliki tugas dan wewenang yang saling melengkapi. Akan tetapi, tugas dan wewenang yang dimiliki presiden dan DPR terbatas oleh sistem konstitusi yang bertujuan untuk terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan yang tertulis dalam UUD 1945.
Sedangkan hubungan antara DPR dengan presiden tertulis dalam UUD 1945 Pasal 11 yang sebelumnya hanya merupakan Pasal tanpa ayat; "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".
Kemudian pasal tersebut diamandemen dengan 3 ayat sebagai berikut.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Dari pasal tersebut, dapat diketahui jawaban dari pertanyaan bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden adalah sebagai berikut.
Presiden dapat menyatakan perang dan perdamaian. Namun, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Presiden dapat melakukan perjanjian internasional yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan negara. Namun, sebelum melakukan kerja sama dengan negara lain, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam perubahan atau pembuatan Undang-Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.
Itulah penjelasan singkat tentang bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan tentang bagaimana pemerintahan Indonesia dapat berjalan. (MZM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar