terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

AKBP Achiruddin Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus BBM Ilegal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AKBP Achiruddin Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus BBM Ilegal
Nov 9th 2024, 15:07, by Raga Imam, kumparanNEWS

AKBP Achiruddin ditahan usai sempat divonis bebas kasus BBM ilegal.  Foto: Dok. Istimewa
AKBP Achiruddin ditahan usai sempat divonis bebas kasus BBM ilegal. Foto: Dok. Istimewa

Eks Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus penimbunan bahan bakar solar ilegal pada 30 Oktober 2023. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang membuat vonis bebasnya batal.

"Putusan MA menyatakan 2 tahun (penjara) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11).

Keputusan kasasi ini tertuang dalam keputusan MA bernomor 5996K/Pid.Sus/2024 yang terbitkan pada tanggal 9 Oktober 2024.

MA menilai Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKBP Achiruddin saat menjalani sidang putusan terkait kasus solar di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa
AKBP Achiruddin saat menjalani sidang putusan terkait kasus solar di PN Medan. Foto: Dok. Istimewa

"Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Dengan ini, Achiruddin dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Medan.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin terlibat menyuruh, melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut.

Kegiatan melanggar hukum itu dilakukan Achiruddin di sekitar rumahnya di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Selain kasus ini, Achiruddin juga ramai dibicarakan karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: