terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Sidang Cerai Lanjut ke Pokok Perkara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Sidang Cerai Lanjut ke Pokok Perkara
Oct 16th 2024, 15:28, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh suami Kimberly Ryder, Edward Akbar.

Hakim dalam putusan sela menyatakan mereka berwenang untuk menyidangkan perkara cerai Edward Akbar dan Kimberly Ryder.

"Hakim dalam hal ini menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar," kata kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Oleh karena itu, Machi mengatakan, sidang cerai Kimberly dan Edward akan lanjut ke pokok perkara.

Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Tanggapan Kimberly Ryder Usai Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar

Kimberly Ryder, yang menghadiri persidangan, menyambut baik putusan dari majelis hakim yang menolak eksepsi dari Edward Akbar.

"Alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak, jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian dan saksi juga," tutur Kimberly.

Kimberly mengatakan pihaknya sudah siap dari segi saksi dan bukti-bukti terkait sidang perkara cerai. Kini pemain film Bangsal Isolasi itu menunggu keterangan dari pihak Edward selaku tergugat.

"Semuanya sudah diutarakan dari sisi saya. Tinggal minggu depan itu bagian dari tergugat," ucap Kimberly.

Artis Kimberly Ryder bersama ibunya Irvina Ryder dan pengacaranya saat mendatangi Komnas Perempuan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Artis Kimberly Ryder bersama ibunya Irvina Ryder dan pengacaranya saat mendatangi Komnas Perempuan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto

Machi Achmad mengatakan pihaknya membantah eksepsi dari pihak Edward Akbar dengan mengacu pada Pasal 132 Kompilasi Hukum Islam.

Pasal itu berbunyi gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada pengadilan agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Selain itu, Machi menyatakan, pihaknya juga memiliki bukti untuk memperkuat dalil mereka, salah satunya adalah bukti domisili saat ini.

"Kim ini mengajukan gugatan di domisili penggugat dan walaupun tanpa izin dari tergugat tetapi Kim di sini bukan istri yang membangkang atau istri yang tidak saliha, intinya begitu," kata Machi.

Artis Kimberly Ryder bersama ibunya Irvina Ryder dan pengacaranya saat mendatangi Komnas Perempuan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
Artis Kimberly Ryder bersama ibunya Irvina Ryder dan pengacaranya saat mendatangi Komnas Perempuan terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta, Selasa, (8/10/2024). Foto: Agus Apriyanto

Pihak Edward Akbar dalam eksepsinya mengatakan sidang cerai antara kliennya dengan Kimberly Ryder seharusnya tidak digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, tetapi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal mereka di Kemang.

Kuasa hukum Kimberly membantah keterangan dari pihak Edward mengenai tempat tinggal. Machi Achmad menyatakan Kimberly dan Edward tidak pernah tinggal bersama di daerah Kemang.

"Itu rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," ucap Machi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: