terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Baru Bebas dari Bui, Ibu 3 Anak di Semarang Jadi Kurir Narkoba Lagi-Dibui Lagi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Baru Bebas dari Bui, Ibu 3 Anak di Semarang Jadi Kurir Narkoba Lagi-Dibui Lagi
Sep 30th 2024, 14:11, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menunjukkan barbuk sabu dalam kaleng susu. Dok: Intan/kumparan
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menunjukkan barbuk sabu dalam kaleng susu. Dok: Intan/kumparan

Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran 12 kilogram sabu-sabu, jaringan internasional. Barang haram itu dikemas dalam kaleng susu sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan polisi sudah menetapkan satu orang wanita berinisial VS (43 tahun), warga Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai tersangka.

VS merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas bulan Juni lalu. Ia merupakan seorang ibu 3 anak.

"Pengiriman barang dari Malaysia ke Semarang dengan alamat tujuan Jakarta melalui jasa pengiriman barang dari Pelabuhan Tanjung Emas. Disamarkan dengan barang milik PMI jadi ada pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur," ujar Suryo dalam jumpa pers di Polda Jateng, Senin (30/9).

Curiga Alamat Fiktif

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menunjukkan barbuk sabu. Dok: Intan/kumparan
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menunjukkan barbuk sabu. Dok: Intan/kumparan

Kasus ini terkuak usai petugas Bea Cukai mencurigai adanya 24 kaleng susu dengan pengirim bernama Siti dari Malaysia untuk seseorang bernama Silla di Kemayoran Jakarta pada 4 September 2024.

"Kemudian petugas dan jasa pengiriman JNT melakukan penelusuran ternyata alamatnya fiktif. Kemudian pada tanggal 10 September 2024 seorang wanita berinisial TW mengambil paket tersebut dan langsung kita amankan," jelas dia.

Berdasarkan keterangan dari TW, paket itu merupakan milik seorang warga Malaysia bernama Ronald. TW mengaku diperintah Ronald untuk mengambil barang tersebut untuk diletakkan di sebuah hotel di Jakarta.

"Tapi paket tidak ada yang mengambil lalu akhirnya dibawa lagi ke Semarang. Ternyata paket tersebut akhirnya diambil oleh tersangka," lanjut Suryo.

Polisi kemudian menangkap VS yang bertindak sebagai kurir. Kemudian untuk pengejaran terhadap bandar polisi berkoordinasi dengan polisi Malaysia.

"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pihak lain atau bandar. Tersangka merupakan kurir," sebut Suryo.

Modus Kerap Dipakai

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, pengiriman narkoba dengan modus pengiriman barang PMI sudah diungkap kedua kalinya di Pelabuhan Tanjung Emas.

"Sudah pernah kejadian modusnya pakai barang. Kami curiga kenapa barang itu ditujukan ke Jakarta bukan ke Jawa Tengah atau Jawa Timur. Selain itu barang dikemas di kaleng susu," imbuh Rofiq.

Untuk itu pihaknya melakukan pengecekan terhadap seluruh barang milik PMI yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas dengan saksama agar tidak ada kejadian semacam ini.

Dijanjikan Upah Rp 5 Juta

VS ibu 3 anak yang ditangkap. Dok: Intan/kumparan
VS ibu 3 anak yang ditangkap. Dok: Intan/kumparan

Di sisi lain, tersangka VS mengakui seluruh perbuatannya. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta namun belum diterima.

"Sudah melakukan 2 kali ini. Dapat upah 5 juta tapi belum diterima," kata VS.

Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: