terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menyoal Pembangunan Bandara IKN, Awalnya untuk Tamu VVIP Kini Komersial - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menyoal Pembangunan Bandara IKN, Awalnya untuk Tamu VVIP Kini Komersial
Aug 5th 2024, 07:30, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Menhub, Budi Karya, Targetkan Bandara IKN Sudah Beroperasi 1 Agustus 2024. Foto: Dok. Kemenhub
Menhub, Budi Karya, Targetkan Bandara IKN Sudah Beroperasi 1 Agustus 2024. Foto: Dok. Kemenhub

Pemerintah bakal mencabut status Very Very Important Person (VVIP), Bandara IKN Kalimantan Timur. Artinya bandara ini tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh pejabat penting atau tamu negara saja, tapi juga masyarakat umum

Aturan mengenai pencabutan status VVIP menjadi komersial tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 31 tahun 2023.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menyebut bandara ini sebagai Bandara Internasional Nusantara. Sayangnya, pembukaan bandara yang direncanakan pada 17 Agustus 2024 harus ditunda karena kondisi cuaca.

"Ini menjadi komersial untuk umum," kata Basuki dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan Bandara IKN setidaknya diatur dalam 5 regulasi. Pertama, UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, kemudian Perpres No 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana IKN, lalu Perpres No 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis IKN.

Terakhir, Perpres No 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan Bandara VVIP serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional. Alvin menilai, jika akhirnya ada manuver arah pengembangan, maka akan menabrak sederet regulasi tersebut.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan saat menggelar pertemuan untuk meminta klarifikasi PLN di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

"Saya khawatir perencanaan bandara IKN ini sejak awal sebenarnya adalah bandara khusus, kemudian mendadak diubah menjadi bandara umum tanpa melibatkan para pemangku kepentingan. Ini kan menunjukkan bahwa rencana Induk IKN saja bisa dengan mudahnya dilangkahi, diabaikan," tegasnya kepada kumparan, Sabtu (3/8).

Alvin menyoroti pemerintah sudah menetapkan prinsip dasar pembangunan IKN semuanya mengacu pada Bandara Balikpapan dan Bandara Samarinda, tidak ada bandara IKN karena peruntukan awalnya adalah khusus untuk VVIP.

Kemudian dalam Permenhub PM 39/2019, disebutkan bahwa untuk membangun sebuah bandara umum, harus melalui kajian untuk menetapkan peran bandara tersebut di suatu daerah beserta hierarki bandaranya apakah pengumpul atau pengumpan.

"Apakah sudah dilakukan kajian-kajian ini? Kalau tidak, berarti memporak-porandakan juga tatanan kebandarudaraan nasional," tutur Alvin.

Pembangunan suatu bandara umum, kata dia, juga perlu melibatkan pemangku kepentingan lain termasuk badan usaha angkutan udara untuk menjawab potensi pasar dan rute penerbangan, lalu pengelola bandara baik itu swasta maupun BUMN, atau pemerintah daerah untuk mematangkan operasionalnya.

"Ini harus jelas dan harus dibahas dengan yang akan mengoperasikan, karena ini nanti beban investasi, biaya operasi, biaya perawatan akan ditanggung oleh penyelenggara bandar udara ini, baik itu BUMN, swasta maupun instansi pemerintah," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyebutkan IKN berpotensi menjadi hub internasional karena didukung moda transportasi laut dan udara yang maksimal.

Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menyoroti pengembangan Bandara IKN sebagai hub internasional ini akan mengancam bandara setempat, terlebih Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan yang juga berstatus internasional.

"Kalau Bandara IKN mau dijadikan hub internasional komersial ya bisa saja, tapi akan mematikan bandara di sekitarnya terutama Bandara Sepinggan Balikpapan. Ini karena jaraknya berdekatan dan pasarnya juga sebenarnya menyatu," ujarnya.

Padahal, kata Gatot, Bandara Sepinggan terlebih dahulu sudah dipersiapkan sebagai bandara internasional untuk pintu gerbang dari Asia Timur. Bandara ini juga sempat tergerus dengan kemunculan Bandara APT Pranoto, Samarinda.

"Dulu waktu bandara di Samarinda dibuka, bandara di Balikpapan penumpangnya turun sampai 40-50 persen. Ini kalau bandara IKN dibuka komersial, pasarnya akan terpecah lagi," ungkap Gatot.

Dengan demikian, Gatot menilai pembukaan bandara IKN untuk komersial akan menimbulkan masalah baru bagi bandara di sekitarnya baik domestik maupun internasional.

Gatot bahkan menyebutkan, bandara IKN yang berdekatan dengan dua bandara itu juga berpotensi mengulangi kondisi Bandara Adi Soemarmo yang tidak berkembang karena berdekatan dengan Bandara Ahmad Yani Semarang serta dua bandara di Yogyakarta.

"Jadi akan terjadi lagi kemubaziran. Sama seperti pembangunan bandara yang sekarang kosong penerbangan. Nanti akan ada bandara yang tidak berkembang. Padahal investasinya sudah besar," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: