terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan Laptop 11 Temannya Buat Judi Online Mantan Pacar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mahasiswi di Gorontalo Gadaikan Laptop 11 Temannya Buat Judi Online Mantan Pacar
Jul 23rd 2024, 20:07, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Mahasiswi berinisial NPP (20) dihadirkan saat jumpa pers. Dok Istimewa
Mahasiswi berinisial NPP (20) dihadirkan saat jumpa pers. Dok Istimewa

Seorang mahasiswi di Kota Gorontalo, berinisial NPP (20), harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap oleh polisi karena menggelapkan belasan laptop temannya demi membiayai mantan pacarnya bermain judi online.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka," kata Kapolresta Gorontalo, Kombes Pol Dr. Ade Permana kepada wartawan, Selasa (23/7).

Kasus ini terungkap saat salah satu korban melapor ke Polresta Gorontalo bahwa laptopnya telah digadaikan oleh NPP.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban ternyata bukan hanya satu. Melainkan ada 11 orang. Mereka dipinjam laptopnya oleh pelaku dengan alasan akan mengerjakan tugas terakhirnya.

NPP ini menggadaikan laptop teman-temannya, dengan modus meminjam laptop untuk pekerjaan tugas akhir kuliahnya," kata Ade.

Di depan polisi, NPP mengaku nekat menggadaikan laptop temannya itu karena desakan mantan pacarnya.

"Katanya desakan mantan pacar. Uang gadai laptop itu dipakai pacarnya untuk hura-hura dan membayar utang hingga judi slot (judi online)," beber Ade.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 11 unit laptop yang digadaikan tersebut.

"Kami masih dalami keterangan NPP. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia kami jerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Ade.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: