terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Pengertian Lisensi Domain Publik, Cara Penggunaan, dan Contohnya - my blog
Jun 13th 2024, 21:51, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi jelaskan yang dimaksud dengan lisensi domain publik. Sumber: Unsplash/Ismagilov
Dalam industri kreatif dan dunia pengkaryaan ada istilah lisensi domain publik. Jelaskan yang dimaksud dengan lisensi domain publik!
Setiap hasil karya cipta atau konten dilindungi oleh hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya. Namun, ada juga karya yang sudah menjadi milik publik sehingga bisa digunakan dengan bebas tanpa perlu izin atau memberikan kompensasi pada pemilik hak cipta.
Jelaskan yang Dimaksud dengan Lisensi Domain Publik!
Ilustrasi jelaskan yang dimaksud dengan lisensi domain publik. Sumber: Usnplash/Domenico Loia
Apabila diminta untuk jelaskan yang dimaksud dengan lisensi domain publik, jawaban sederhananya adalah karya yang hak penggunaannya sudah menjadi milik publik atau masyarakat umum. Karya dengan lisensi domain publik bisa digunakan dengan bebas.
Lisensi domain publik adalah instrumen hukum yang secara resmi menetapkan bahwa suatu karya atau informasi berada di bawah domain publik. Lisensi ini memberikan penegasan hukum yang mengizinkan penggunaan, penggandaan, pengeditan, dan distribusi karya tersebut oleh siapa saja tanpa batasan hukum.
Disarikan dari artikel berjudul Welcome to the Public Domain yang bisa dibaca pada https://fairuse.stanford.edu, ada beberapa hal yang membuat sebuah karya menjadi milik publik.
Hak cipta karya telah kedaluwarsa karena sang pencipta sudah meninggal selama kurun waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang tiap negara.
Pemilik hak cipta karya tidak lagi melakukan prosedur untuk memperbarui hak ciptanya.
Pemilik hak cipta karya secara sadar dan sengaja mendedikasikan karyanya menjadi domain publik. Hal ini berarti pemilik hak cipta tersebut tidak memiliki hak eksklusif atas karyanya.
Tipe karya tidak memenuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang hak cipta, misalnya judul, nama, kalimat pendek, slogan, ide, dan karya yang belum mewujud.
Cara Penggunaan dan Contohnya
Ilustrasi jelaskan yang dimaksud dengan lisensi domian publik. sumber: Unslash/John Schnobrich
Saat ini ada banyak wesite dengan konten lisensi domain publik. Sebagian besar berupa karya foto, video, hingga suara. Berikut ini beberapa contoh situsnya.
1. Unsplash
Unsplash adalah platform berbagi foto yang menyediakan koleksi gambar berkualitas tinggi di bawah lisensi Creative Commons Zero (CC0). Siapa saja bisa menggunakanfoto-foto Unsplash dengan gratis.
2. Project Gutenberg
Website ini menyediakan akses gratis ke ribuan buku yang telah berada dalam domain publik. Setiap tahun koleksi buku yang ada di Project Gutenberg terus berkembang sehingga situs ini menjadi salah satu sumber terkemuka untuk karya sastra klasik dan referensi akademis.
3. Wikimedia Commons
Wikimedia Commons adalah repositori media yang berisi jutaan gambar, suara, dan video yang dapat digunakan secara bebas.
4. Library of Congress Digital Collections
Library of Congress Digital Collections adalah sumber daya digital yang dikelola oleh Perpustakaan Kongres Amerika Serikat. Situs ini menyediakan akses ke berbagai jenis konten, termasuk peta, foto, dan dokumen sejarah yang berada dalam domain publik.
5. NASA Image and Video Library
NASA Image and Video Library adalah repositori resmi dari NASA yang menyediakan akses ke ribuan gambar dan video berkualitas tinggi yang berkaitan dengan misi antariksa, penelitian ilmiah, dan eksplorasi luar angkasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar