terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Undang-Undang KDRT: Tujuan, Lingkup, Hak Korban, dan Sanksi Pidana bagi Pelaku - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Undang-Undang KDRT: Tujuan, Lingkup, Hak Korban, dan Sanksi Pidana bagi Pelaku
May 19th 2024, 08:00, by Fajarina Nurin, kumparanWOMAN

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images

Undang-Undang KDRT adalah produk hukum negara Indonesia yang wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan memahami peraturan tersebut, masyarakat diharapkan akan semakin menyadari hak dan kewajibannya dalam suatu perkawinan.

Undang-Undang KDRT di Indonesia mengatur berbagai ihwal pencegahan, perlindungan, hukuman, dan larangan terkait kekerasan dalam rumah tangga. Landasan hukum tersebut juga diperuntukkan bagi aparat penegak hukum maupun peran lapisan masyarakat lainnya.

Simak penjelasan lengkap tentang Undang-Undang KDRT dalam uraian di bawah ini.

Undang-Undang KDRT di Indonesia

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Undang-Undang KDRT merupakan payung hukum kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Undang-Undang tersebut menjadi jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku, dan melindungi korban.

Menyadur laman Database Peraturan JDIH BPK, Undang-Undang KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peraturan tersebut ditetapkan pada 22 September 2004.

Segala bentuk kekerasan yang termasuk KDRT merupakan bentuk pelanggaran. Pandangan tersebut didasarkan pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, beserta perubahannya.

Menyadur buku Kekerasan dalam Rumah Tangga & Hak Asasi Manusia karya Saptosih Ismiati, Undang-Undang KDRT berkaitan erat dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Perubahannya.

  • Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Lingkup dan Tujuan Undang-Undang KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock

Tujuan dan lingkup Undang-Undang KDRT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada pasal 2 dan pasal 4. Berikut rinciannya.

a. Lingkup UU KDRT

Pasal 2 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004 menegaskan ruang lingkup dari peraturan tersebut tak hanya ditujukan untuk perempuan, tetapi juga pihak-pihak berikut ini:

  • Suami, istri, dan anak.

  • Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

  • Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

b. Tujuan UU KDRT

Tujuan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disebutkan dalam pasal 4, yaitu:

  • Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

  • Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

  • Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

  • Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan

  • sejahtera.

Larangan KDRT dalam Undang-Undang KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock

Larangan KDRT diatur secara tegas dalam Undang-Undang KDRT pada pasal 5 sampai pasal 9, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran. Berikut penjelasannya.

a. Kekerasan fisik

Kekerasan fisik yang dijelaskan dalam pasal 6, yaitu sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.

b. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis yang dijelaskan dalam pasal 7, yaitu perbuatan yang memberi dampak rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang seperti depresi hingga penyakit kesehatan mental lainnya.

c. Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual yang diatur dalam UU KDRT dalam pasal 8 meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dan pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain dan bertujuan komersil atau tujuan lainnya.

d. Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga tertuang dalam pasal 9 yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dan memiliki kewajiban untuk memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang bersangkutan.

Baca juga: Hukuman KDRT Berapa Tahun? Ini Sanksi Pidananya Menurut UU KDRT

Hak-Hak Korban dalam Undang-Undang KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Mary Long/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Mary Long/Shutterstock

Setiap korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan berbagai hak yang tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu:

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pelayanan bimbingan rohani.

Sanksi Pidana dalam Undang-Undang KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock

Setiap pelaku yang bertindak melakukan kekerasan dalam rumah tangga akan dijatuhi hukuman pidana yang diatur dalam bab VIII Undang-Undang KDRT tentang Ketentuan Pidana pasal 44 sampai pasal 53. Berikut rinciannya.

1. Sanksi bagi Pelaku KDRT Fisik

Sanksi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tertuang dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Adapun ketentuan sanksi pidana lainnya, yaitu:

  • Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

  • Jika mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

  • Jika KDRT tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

2. Sanksi bagi Pelaku KDRT Psikis

Sanksi pelaku KDRT Psikis diatur dalam pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yakni mendapat pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

Apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, pelaku KDRT psikis mendapat pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

3. Sanksi bagi Pelaku KDRT Seksual

Sanksi bagi pelaku KDRT seksual tertuang dalam dalam pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp36 juta. Adapun ketentuan pidana lainnya yaitu:

  • Jika memaksa orang menetap dalam rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12 juta atau paling banyak Rp 300 juta. (Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).

  • Jika mengakibatkan korban luka yang tidak memberi harapan sembuh, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (Pasal 48 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT).

4. Sanksi bagi Pelaku Penelantaran

Sanksi bagi pelaku penelantaran tertuang dalam pasal 49 UU Nomor 23 tahun 2004, yakni pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).

(IPT)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: