terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Politikus NasDem Ingatkan Prabowo soal Mau Tambah Kementerian: Harus Efektif - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Politikus NasDem Ingatkan Prabowo soal Mau Tambah Kementerian: Harus Efektif
May 15th 2024, 09:42, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung KPU, Rabu (24/4/24). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka bersiap mengikuti rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung KPU, Rabu (24/4/24). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian yang saat ini 34 menjadi 40 pos untuk mengakomodasi koalisi gemuknya dalam pemerintahan.

Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem Aminurokhman berpandangan, rencana kebijakan tersebut haruslah dengan pertimbangan yang matang.

"Berkaitan dengan rencana kementerian/lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri," kata Aminurokhman kepada wartawan, Rabu (15/5).

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dokumen berita acara dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dokumen berita acara dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Aminurokhman menekankan, rencana tersebut harus disesuaikan dengan visi misi presiden terpilih. Sebab, presiden yang paling tahu untuk apa penambahan jumlah kementerian lembaga tersebut.

"Untuk mewujudkan visi misi itu, kan, presiden yang lebih tahu, ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk," tutur Wali Kota Pasuruan 2000-2010 ini.

NasDem di Pilpres 2024, mendukung paslon 01 Anies-Muhaimin. Namun belakangan setelah kalah di Pilpres, mereka sepakat untuk mendukung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran.

Menurut dia, pembentukan tersebut juga harus didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional. Sehingga, kinerja kementerian/lembaga dapat berjalan efektif.

"Efektivitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga," beber Aminurokhman.

Dia juga menyinggung sejumlah kritik yang menganggap pemerintahan Prabowo, terkesan hanya bagi-bagi kekuasaan dan tidak sejalan dengan pemerintahan yang efektif.

Aminurokhman menilai, sistem presidensial meletakkan presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat para pembantu-pembantunya tentu didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.

"Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu," ujar Aminurokhman.

Berdasarkan UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini, jumlah menteri ada 34 yang terdiri dari 4 menko dan 30 menteri bidang. Saat ini, Baleg DPR sedang menggodok revisi UU tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: